Karamah kali ini dari Said bin Zaid, ia punya doa yang mustajab hingga seorang wanita menjadi buta dan meninggal dunia karena berbuat zalim pada Said.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)
بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ
Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka
Hadits #1506
Karamah Said bin Zaid
وعن عروة بن الزبير : أنَّ سعيد بن زيد بن عمرو بن نُفَيلٍ – رضي الله عنه – ، خَاصَمَتْهُ أَرْوَى بِنْتُ أوْسٍ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الحَكَمِ ، وادَّعَتْ أنَّهُ أخَذَ شَيْئاً مِنْ أرْضِهَا ، فَقَالَ سعيدٌ : أنا كُنْتُ آخُذُ شَيئاً مِنْ أرْضِهَا بَعْدَ الَّذِي سَمِعْتُ مِنْ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – !؟ قَالَ : مَاذَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : (( مَنْ أخَذَ شِبْراً مِنَ الأرْضِ ظُلْماً ، طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أرْضِينَ )) فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ : لا أسْألُكَ بَيِّنَةً بَعْدَ هَذَا ، فَقَالَ سعيد : اللَّهُمَّ إنْ كَانَتْ كاذِبَةً ، فَأعْمِ بَصَرَها ، وَاقْتُلْهَا في أرْضِها ، قَالَ : فَما ماتَتْ حَتَّى ذَهَبَ بَصَرُهَا ، وَبَيْنَما هِيَ تَمْشِي في أرْضِهَا إذ وَقَعَتْ في حُفْرَةٍ فَماتَتْ . متفق عَلَيْهِ .
وفي روايةٍ لِمُسْلِمٍ عن محمد بن زيد بن عبد الله بن عُمَرَ بِمَعْنَاهُ ، وأنه رآها عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الجُدُرَ تقولُ : أصابَتْنِي دَعْوَةُ سَعيدٍ ، وأنَّها مَرَّتْ عَلَى بِئرٍ في الدَّارِ الَّتي خَاصَمَتْهُ فِيهَا ، فَوَقَعَتْ فِيهَا ، وكانتْ قَبْرَها .
Dari ‘Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu pernah dituntut oleh Arwa binti Aus radhiyallahu ‘anha kepada Marwan bin Al-Hakam dengan tuduhan bahwa Sa’id merampas sebagian tanahnya. Said berkata, “Aku telah mengambil sebagian tanahnya setelah aku mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!”
Marwan berkata, “Apa yang telah Anda dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Said menjawab, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh.’” Marwan pun berkata, “Aku tidak akan meminta bukti lagi kepada Anda setelah itu.” Said lantas berkata, “Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah penglihatannya dan matikanlah ia di tanahnya.”
‘Urwah berkata, “Wanita itu ternyata mati setelah matanya buta. Yaitu, suatu ketika ia berjalan di tanahnya. Kemudian ia terjatuh ke dalam sebuah lubang dan seketika itu pula mati.” (Muttafaqun ‘alaih).
Di dalam riwayat Muslim, dari Muhammad bin Zaid bin ‘Abdullah bin ‘Umar, dengan kasus yang sama, yaitu bahwa Muhammad melihat Arwa dalam kondisi buta, berjalan meraba-raba tembok seraya berkata, “Doa Sa’id atasku telah dikabulkan.” Ia berjalan di dekat sumur di rumah yang dipersengketakannya, lalu ia jatuh ke dalamnya. Sumur itu pun menjadi kuburnya.
Baca juga: Kisah Said bin Zaid yang Doanya Mudah Terkabul
Faedah hadits
- Hadits ini “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh” sudah diterangkan di hadits no. 206 dari kitab Riyadh Ash-Shalihin:
- Merampas tanah itu termasuk al-kabair (dosa besar).
- Siapa saja yang memiliki tanah, maka ia memiliki segala yang di bawahnya.
- Bumi itu tujuh lapis secara bersusun tak terpisah satu lapisan dari yang lain.
- Hadits ini memperingatkan akan tindakan zalim pada manusia dan mengambil haknya.
- Keutamaan Sa’id bin Zaid dan karamah yang dimilikinya dilihat dari beberapa hal yaitu:
- Kegigihannya dalam berpegang dan mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengamalannya. Hal tersebut terlihat jelas melalui hadits yang ia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mencegah dirinya dari kezaliman. Ini menunjukkan sikap pemahamannya terhadap hukum yang telah diturunkan oleh Allah.
- Marwan bin Al-Hakam menerima riwayatnya, menunjukkan kedudukan Said yang tinggi dan terhormat.
- Terkabulnya doa Said terhadap perempuan yang zalim itu. Setelah peremuan itu buta matanya, Said datang kepada Marwan kemudian mengajaknya berkendaraan bersama orang-orang, hingga mereka pun melihat perempuan tersebut. Orang-orang mengatakan bahwa perempuan itu mengalami kebutaan dan ia jatuh ke dalam sumur kemudian mati.
7. Hadits ini menunjukkan bolehnya berhujjah dengan hadits Ahad (melalui jalur satu orang). Oleh karena itu, Marwan bin Al-Hakam tidak meminta bukti lain kepada Said ketika ia diberitahu tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
8. Peringatan agar jangan menyakiti ulama Rabbani, juru dakwah, orang-orang saleh, dan para wali Allah yang bertakwa.
Baca juga: Merampas Harta Orang Lain
Referensi:
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:545-547.
–
Artikel Rumaysho.Com